SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK

Pasal 1

DEFINISI DAN PENGERTIAN

Yang dimaksud dengan syarat-syarat kontrak :
1.1. “Pemilik” adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, diwakili oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah dengan Surat Keputusan No……….
1.16. “Penjamin” adalah Bank Pemerintah, atau Bank Umum lainnya atau Lembaga Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 8

PEMBUATAN KONTRAK

8.4. Kontraktor diwajibkan menggandakan dokumen kontrak sebanyak 8 (delapan) set atas biaya kontraktor, dimana asli dan rangkap kedua masing-masing dibubuhi materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) kemudian ditanda tangani oleh kedua belah pihak (Pimimpin Proyek dan Kontraktor) dan diketahui oleh Penanggung Jawab proyek
8.5. Konsep kontrak disiapkan oleh Pemimpin Proyek
8.6. Dokumen kontrak harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima SPK (Surat Perintah Kerja)
Pasal 9

JAMINAN PELAKSANAAN

9.1. Jaminan pelaksanaan berupa surat jaminan Bank Pemerintah atau Bank umum lainnya atau Lembaga Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang besarnya ditetapkan 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak
Pasal 24

KECELAKAAN DAN KERUGIAN YANG MENIMPA PEKERJA

Sebagai penjamin asuransi adalah ……………………………………………………………………………….
(keterangan mengenai penjamin asuransi akan ditetapkan dalam berita Acara Aanwijzing)
Pasal 35

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

35.1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama ………………………… (………………………) hari kalender termasuk hari minggu, hari besar dan hari raya.
(Keterangan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan akan ditetapkan dalam Berita AcaraAnwijzing).
Pasal 36

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

36.3. Surat Permohonan Perpanjangan waktu pertama yang diajukan kepada Pemimpin Proyek yang diterima selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum batas waktu penyerahan pertama berakhir dengan dilampiri :
1. Penjelasan mengenai penyebab Perpanjangan Waktu
2. Data pendukung
3. Jadual Waktu Pelaksanaan Baru yang sudah disesuaikan dengan sisa kerjaan
4. Data lain yang diperlukan
36.4. Permohonan perpanjangan waktu tanpa ada data-data yang lengkap tidak akan dipertimbangkan (ditolak)
36.5. Permintaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pertama kalinya dapat diterima oleh Pemimpin Proyek bila mana :
36.5.1. Adanya pekerjaan tambahan/pengurangan yang tidak dapat dielakan setelah atau sebelum kontrak ditanda tangani oleh kedua belah pihak
36.5.2. Adanya surat perintah tertulis dari Pemimpin Proyek tentang pekerjaan tambahan
36.5.3. Adanya bencana alam, gangguan keadaan, pemogokan, kejadian mana harus mendapat persetujuan oleh pejabat yang berwenang
36.5.4. Pekerjaan tidak dapat dimulai tepat waktu yang telah ditentukan, karena lahan yang dipakai masih ada permasalahan
36.6. Perpanjangan waktu hanya diberikan 15 (lima belas) hari kalender dan selebihnya dikenakan denda
Pasal 37

PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN

37.8. Pekerjaan dapat diserahkan yang pertama kalinya bilamana pekerjaan sudah selesai 100% dan dapat diterima dengan baik oleh pemimpin proyek dengan disertai berita acara dan dilampiri daftar kemajuan pekerjaan pada pertama untuk pekerjaan ini
37.9. Untuk memudahkan penelitian sewaktu diadakan pemeriksaan tehnis dalam rangka penyerahan, maka surat permohonan pemeriksaan tehnis yang diajukan kepada Pemimpin Proyek/Direksi supaya dilampiri :
1. Daftar kemajuan pekerjaan 100%
2. 1 (satu) album yang berisi foto-foto berwarna yang dinyatakan prestasi kerja (0%, 50%, 100% yang diambil dari satu titik yang tetap)
37.10. Surat permohonan pemeriksaan teknis yang dikirimkan kepada Pemimpin Proyek maupun tembusannya yang diajukan kepad Direksi harus dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum batas waktu penyerahan pertama kalinya
Pasal 39

DENDA KETERLAMBATAN

39.1. Jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka wktu pelaksanaan yang ditentukan dalam kontrak, maka kontraktor dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu permil) tiap hari keterlambatan dan setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
Pasal 40

PEMELIHARAAN, KERUSAKAN DAN CACAT

40.1. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya berita acara penyerahan pertama pekerjaan
Pasal 47

KEMAJUAN PEKERJAAN

47.6 Dokumentasi :
47.6.1 Sebelum pekerjaan dimulai keadaan lapangan atau tempat masih 0% upaya diadakan pemotretan ditempat yang dianggap penting menurut pertimbangan pemimpin proyek dengan ukuran 9 x 14 cm sebanyak 6 (enam) lembar/stel warna
47.6.2 Setiap permintaan pembayaran termyn (angsuran) dan penyerahan ertama harus diadakan pemotretan yang menunjukan prestasi pekerjaan (satu titik yang tepat) masing – masing menurut pengajuan termyn dengan ukuran 9 x 14 cm sebanyak 6 (enam) stel
47.6.3 Sedangkan ukuran foto berwarna untuk menyerahkan pekerjaan yang pertama kalinya 19 x 19 cm sebanyak 6 (enam) stel. Foto-foto tersebut harus dimasukkan dalam album
47.6.4 Penyusunan foto dalam album diusahakan harus berurutan dari 0%, 50% dan 100% pada titik yang sama yang diambil pada beberapa tempat yang ditentukan.
Pasal 51

PEMBAYARAN ANGSURAN

51.1. Pengambilan angsuran pembayaran melalui ………………………… secara berangsur-angsur sesuai prestasi yang dicapai oleh kontraktor dan diatur sebagai berikut :
51.1.1. Tanpa uang muka
a. Pembayaran termyn kesatu sebesar 25% dari harga borongan jika pekerjaan mencapai 30%
b. Pembayaran termyn kedua sebesar 25% dari harga borongan bilamana pekerjaan sudah mencapai 55%
c. Pembayaran angsuran ke tiga sebesar 25% dari harga borongan bila pekerjaan mencapai 80%
d. Pembayaran angsuran ke empat sebesar 20% bilamana pekerjaan sudah diterimakan untuk pertama kalinya serta dapat diterima baik oleh Direksi
e. Apabila serah terima dari kedua tidak dilakukan dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penyerahan pertama, maka pemimpin proyek akan melakukan teguran terhadap pemborong untuk segera menyerahkan pekerjaan kedua kalinya, jika dalam 10 (sepuluh) hari tidak dilaksanakan pemimpin proyek akan memblokir jaminan bank (jaminan pelaksanaan) tersebut yang diteruskan kekantor kas negara
51.1.2. Dengan uang muka
a. Pembayaran termin kesatu sebesar 25% dari harga borongan jika pekerjaan sudah mencapai 30% dan dikurangi angsuran uang muka sebesar 25% dari uang muka
b. Pembayaran termin kedua sebesar 25% dari harga borongan jika pekerjaan sudah mencapai 55% dan dikurangi angsuran uang muka sebesar 25% dari uang muka
c. Pembayaran termin ketiga sebesar 25% dari harga borongan jika pekerjaan sudah mencapai 80% dan dikurangi angsuran uang muka sebesar dari uang muka
d. Pembayaran termin keempat sebesar 20% dari harga borongan jika pekerjaan sudah mencapai 100% dan dikurangi angsuran uang muka sebesar 25% dari uang muka serta pekerjaan sudah diserahkan untuk pertama kalinya dan dapat diterima baik oleh pemimpin proyek
e. Pembayaran termin kelima sebesar 5% jika batas waktu pemeliharaan telah berakhir dan pekerjaan sudah diserahkan untuk yang kedua kalinya dan diterima baik oleh pemimpin proyek
f. Apabila serah terima tidak dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penyerahan pertama, maka pemimpin proyek akan melakukan teguran terhadap pemborong untuk segera menyerahkan pekerjaan yang kedua kalinya, jika dalam 10 (sepuluh) hari tidak dilaksanakan pemimpin proyek akan memblokir jaminan bank (jaminan pelaksanaan) tersebut yang diteruskan ke Kantor kas Negara
51.1.3. Tiap pengajuan termin harus dilengkapi :
a. Laporan mingguan yang sudah dilegalisir pengawas lapangan
b. Berita acara pemeriksaan
c. Berita acara penyerahan prestasi
d. Menunjukan tanda bukti telah melunasi restrebusi seluruh pembelian bahan galian golonan c dan retribusi lain sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
e. Berita acara penyerahan pertama
f. Berita acara pernyataan prestasi 100%

Popular posts from this blog

ABG Amerika Populer Dengan Mempertahankan Status Tetap Perawan dan Perjaka

Tahapan Pelaksanaan Konstruksi Jalan & Jembatan

100 Film Paling Laris Sepanjang Masa