Tahapan Pelaksanaan Konstruksi Jalan & Jembatan
PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN
1. Cakupan dan urutan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
1.1 Cakupan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
a) biasanya kontrak pekerjaan jalan dan jembatan meliputi:
- pembangunan jalan dan/atau jembatan baru
- peningkatan jalan dan/atau penggantian jembatan
- pemeliharaan berkala jalan, pada ruas jalan dan/atau jembatan.
b) sedangkan pekerjaan-pekerjaan yang dicakup di dalam spesifikasi teknik meliputi :
- pekerjaan “Utama”
- pekerjaan “Pengembalian Kondisi dan Minor” dan
- pekerjaan “Pemeliharaaan Rutin”.
1.1a. pekerjaan utama, pekerjaan konstruksi jalan yang termasuk pekerjaankonstruksi jalan, antara lain:
a. pekerjaan pelapisan aspal struktural meliputi:
i) pelapisan aspal (overlay) yang terdiri dari perataan dan perkuatan dari AC-BC atau HRS-Base dan dilanjutkan dengan pelapisan permukaan memakai AC-WC atau HRS-WC,
ii) penghamparan lapis pondasi agregat untuk rekonstruksi ruas jalan yang rusak berat terdiri dari lapisan pondasi bawah, lapis pondasi atas dan diikuti dengan salah satu jenis pelapisan permukaan yang disebutkan diatas.
b. pekerjaan pelapisan non struktural:
i) pelapisan aspal (overlay) satu lapis seperti latasir, HRS-WC, ACWC, lasbutag, latasbusir atau campuran dingin untuk meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil,
ii) pelapisan aspal (overlay) dua lapis seperti lapis AC-BC atau HRSBase, dan dilanjutkan dengan pelapisan permukaan memakai AC1-24WC atau HRS-WC untuk meratakan dan menutup perkerasan lamayang stabil.
c. pekerjaan pelaburan non struktural:
i) pelaburan BURTU atau BURDA pada perkerasan jalan lama dengan lalu lintas rendah, permukaan perkerasan cukup rata dan mempunyai punggung jalan (camber) yang baik.
d. pekerjaan pengerikilan kembali jalan tanpa berpenutup aspal:
i) pengerikilan kembali mengganti kerikil yang hilang oleh lalu lintas dan meningkatkan kekuatan struktur perkerasan kerikil yang ada pada ruas jalan yang lemah.
e. pekerjaan penambahan/rekonstruksi bahu jalan sepanjang jalan berpenutup aspal:
i) bahu jalan berpenutup aspal yang terdiri dari lapis pondasi agregat kelas A yang dilapisi dengan BURTU,
ii) bahu jalan tanpa penutup aspal terdiri dari lapis pondasi agregat kelas B.
f. penambahan atau rekonstruksi pekerjaan penunjang:
i) selokan tanah,
ii) selokan dan drainase yang dilapisi,
iii) gorong-gorong pipa dari beton,
iv) gorong-gorong persegi dari beton,
v) pekerjaan tanah untuk perbaikan kelongsoran,
vi) peninggian elevasi permukaan jalan (grade raising), hanya bila benar-benar diperlukan dan dana dalam kontrak masih mencukupi,
vii) pekerjaan struktur lainnya, seperti jembatan kecil dan sebagainya,
viii) pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong dengan atau tanpa adukan dan bronjong,
ix) realinyemen horisontal minor, hanya bila benar-benar diperlukan untuk alasan keamanan dan dana dalam kontrak masih mencukupi.
g. pekerjaan pembangunan jembatan baru atau penggantian jembatan lama:
i) pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan sebagainya,
ii) pekerjaan bangunan bawah, seperti abutment dan pier jembatan,
iii) pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau beton pratekan atau baja.
1.1b. Pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor:
a. pengembalian kondisi perkerasan:
i) penambalan perkerasan, penggalian lokasi tertentu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat dan pengisian kembali, pemadatan dan pengembalian kondisi sesuai dengan bahan
perkerasan lama,
ii) penutupan lubang-lubang yang besar pada perkerasan berpenutup aspal,
iii) perbaikan tepi perkerasan pada perkerasan berpenutup aspal,
iv) pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal yang retakretak, dimana luas bagian yang retak lebih besar dari 10% dan kurang dari 30% terhadap luas total perkerasan,
v) pekerjaan perataan setempat pada jalan dengan atau tanpa berpenutup aspal untuk mengisi bagian yang ambles (depression) setempat dan untuk mengurangi kekasaran perkerasan,
vi) perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk menghi-langkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk permukaan semula, dilanjutkan dengan pemadatan kembali dengan mesin gilas.
b. pengembalian kondisi bahu jalan:
i) sama dengan pengembalian kondisi perkerasan tetapi terbatas pada bahu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat,
ii) pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan sehingga mencapai ketinggian yang benar.
c. pengembalian kondisi selokan, saluran air, timbunan, galian dan penghijauan:
i) penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpapelapisan (unlined) yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada lokasi tertentu agar kemampuan operasional sistem drainase dapat dikembalikan seperti semula,
ii) perbaikan setempat pada beton non-struktural yang retak atau terke-lupas, pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) atau pasangan batu (stone masonry) untuk saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong,
iii) pekerjaan galian minor atau penimbunan untuk membentuk ulang dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, timbunan atau galian tersebut mengalami kelongsoran atau erosi,
iv) stabilisasi dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos,
v) penanaman semak atau pohon baru sebagai pengganti tanaman lama yang ditebang untuk pelebaran jalan atau untuk tujuan lainnya.
d. perlengkapan jalan dan pengatur lalu lintas:
i) pengecatan marka jalan,
ii) penyediaan dan pemasangan rambu jalan, patok pengarah dan patok kilometer,
iii) penyediaan dan pemasangan rel pengaman,
iv) penyediaan dan pemasangan paku jalan dan mata kucing,
v) penyediaan dan pemasangan kerb dan trotoar,
vi) penyediaan dan pemasangan lampu pengatur lalu lintas dan lampu penerangan jalan.
e. pengembalian kondisi jembatan
perbaikan terbatas atau penggantian bagian-bagian dari struktur atas jembatan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan struktural atau non-struktural. Perbaikan dapat dilakukan terhadap struktur jembatan beton, baja atau kayu dan dapat meliputi:
i) penyuntikan (grouting) pada beton yang retak,
ii) perbaikan pada beton yang terkelupas,
iii) pembuangan dan penggantian beton struktur yang rusak,
iv) penggantian baja yang tertanam seperti sambungan ekspansi,
v) perbaikan atau penggantian sandaran (hand railing) yang rusak,
vi) pembuangan dan penggantian baja struktur yang berkarat berat,
vii) pembuangan dan penggantian kayu yang lapuk,
viii) penggantian konektor yang berkarat,
ix) pembersihan dan pengecatan kayu atau baja struktur.
1.1c. Pekerjaan pemeliharaan rutin
a. perkerasan lama
i) penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaanperkerasan berpenutup aspal lama yang masih utuh (sound) dimana luas lokasi yang retak kurang dari 10% terhadap luas total perkerasan,
ii) perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa penutup aspal untuk mengendalikan terjadinya lubang atau keriting (corrugations).
b. bahu jalan lama
i) penambalan lubang pada bahu jalan lama tanpa penutup aspal,
ii) penambalan lubang dan pelaburan retak pada bahu jalan lama berpenutup aspal.
c. selokan, saluran air, galian dan timbunan
i) pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan dan saluran,
ii) pembuangan semua sampah dari sistem drainase,
iii) pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan tanaman pada galian, timbunan, lereng dan berm.
d. perlengkapan jalan
i) pengecatan ulang semua rambu jalan, patok tanda dan lainnya yang tidak terbaca,
ii) pembersihan rutin terhadap semua perlengkapan jalan dan pengatur lalu lintas,
iii) perbaikan minor terhadap masing-masing jenis perlengkapan jalan.
e. jembatan
i) pemeriksaan dan pembersihan rutin pada semua komponen struktur jembatan, guna melindungi korosi pada baja atau pelapukan pada kayu,
ii) pemeriksaan dan pembersihan rutin kotoran dari semua saluran air melindungi penggerusan terhadap timbunan atau pondasi jembatan,
iii) pemeriksaan dan pembersihan rutin semua kotoran dan sampah dari lubang-lubang drainase lantai jembatan dan pipa-pipa saluran.
1.2 Urutan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
a) biasanya dalam kontrak mensyaratkan bahwa kegiatan pelaksanaan proyek harus diselesaikan secara berurutan sesuai dengan tahapan kegiatan dalam mencapai sasaran proyek; seperti contoh spesifikasi dibawah ini:
- survei lapangan termasuk peralatan pengujian yang diperlukan dan penyerahan laporan oleh kontraktor : 30 hari setelah pengambil alihan lapangan oleh kontraktor
- peninjauan kembali rancangan oleh Direksi Pekerjaan selesai. : 60 hari setelah pengambil alihan lapangan oleh kontraktor, walau keluarnya detail pelaksanaan dapat bertahap setelah
tanggal ini.
- pekerjaan pengembalian kondisi perkerasan dan bahu jalan selesai. : 60 hari setelah pengambilalihan lapangan oleh kontraktor.
- pekerjaan minor pada selokan, saluran air, galian dan timbunan, pemasangan perlengkapan jalan dan pekerjaan pengembalian kondisi jembatan. : 90 hari setelah pengambilalihan lapangan
oleh kontraktor.
- Pekerjaan drainase selesai. : Sebelum dimulainya setiap overlay.
dikutip : http://volume08.wordpress.com/2009/09/11/tahapan-pelaksanaan-konstruksi-jalan-jembatan/
1. Cakupan dan urutan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
1.1 Cakupan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
a) biasanya kontrak pekerjaan jalan dan jembatan meliputi:
- pembangunan jalan dan/atau jembatan baru
- peningkatan jalan dan/atau penggantian jembatan
- pemeliharaan berkala jalan, pada ruas jalan dan/atau jembatan.
b) sedangkan pekerjaan-pekerjaan yang dicakup di dalam spesifikasi teknik meliputi :
- pekerjaan “Utama”
- pekerjaan “Pengembalian Kondisi dan Minor” dan
- pekerjaan “Pemeliharaaan Rutin”.
1.1a. pekerjaan utama, pekerjaan konstruksi jalan yang termasuk pekerjaankonstruksi jalan, antara lain:
a. pekerjaan pelapisan aspal struktural meliputi:
i) pelapisan aspal (overlay) yang terdiri dari perataan dan perkuatan dari AC-BC atau HRS-Base dan dilanjutkan dengan pelapisan permukaan memakai AC-WC atau HRS-WC,
ii) penghamparan lapis pondasi agregat untuk rekonstruksi ruas jalan yang rusak berat terdiri dari lapisan pondasi bawah, lapis pondasi atas dan diikuti dengan salah satu jenis pelapisan permukaan yang disebutkan diatas.
b. pekerjaan pelapisan non struktural:
i) pelapisan aspal (overlay) satu lapis seperti latasir, HRS-WC, ACWC, lasbutag, latasbusir atau campuran dingin untuk meratakan permukaan dan menutup perkerasan lama yang stabil,
ii) pelapisan aspal (overlay) dua lapis seperti lapis AC-BC atau HRSBase, dan dilanjutkan dengan pelapisan permukaan memakai AC1-24WC atau HRS-WC untuk meratakan dan menutup perkerasan lamayang stabil.
c. pekerjaan pelaburan non struktural:
i) pelaburan BURTU atau BURDA pada perkerasan jalan lama dengan lalu lintas rendah, permukaan perkerasan cukup rata dan mempunyai punggung jalan (camber) yang baik.
d. pekerjaan pengerikilan kembali jalan tanpa berpenutup aspal:
i) pengerikilan kembali mengganti kerikil yang hilang oleh lalu lintas dan meningkatkan kekuatan struktur perkerasan kerikil yang ada pada ruas jalan yang lemah.
e. pekerjaan penambahan/rekonstruksi bahu jalan sepanjang jalan berpenutup aspal:
i) bahu jalan berpenutup aspal yang terdiri dari lapis pondasi agregat kelas A yang dilapisi dengan BURTU,
ii) bahu jalan tanpa penutup aspal terdiri dari lapis pondasi agregat kelas B.
f. penambahan atau rekonstruksi pekerjaan penunjang:
i) selokan tanah,
ii) selokan dan drainase yang dilapisi,
iii) gorong-gorong pipa dari beton,
iv) gorong-gorong persegi dari beton,
v) pekerjaan tanah untuk perbaikan kelongsoran,
vi) peninggian elevasi permukaan jalan (grade raising), hanya bila benar-benar diperlukan dan dana dalam kontrak masih mencukupi,
vii) pekerjaan struktur lainnya, seperti jembatan kecil dan sebagainya,
viii) pekerjaan perlindungan talud, seperti pasangan batu kosong dengan atau tanpa adukan dan bronjong,
ix) realinyemen horisontal minor, hanya bila benar-benar diperlukan untuk alasan keamanan dan dana dalam kontrak masih mencukupi.
g. pekerjaan pembangunan jembatan baru atau penggantian jembatan lama:
i) pekerjaan pondasi, seperti sumuran, tiang pancang, dan sebagainya,
ii) pekerjaan bangunan bawah, seperti abutment dan pier jembatan,
iii) pekerjaan bangunan atas, seperti gelagar beton bertulang atau beton pratekan atau baja.
1.1b. Pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor:
a. pengembalian kondisi perkerasan:
i) penambalan perkerasan, penggalian lokasi tertentu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat dan pengisian kembali, pemadatan dan pengembalian kondisi sesuai dengan bahan
perkerasan lama,
ii) penutupan lubang-lubang yang besar pada perkerasan berpenutup aspal,
iii) perbaikan tepi perkerasan pada perkerasan berpenutup aspal,
iv) pelaburan setempat pada perkerasan berpenutup aspal yang retakretak, dimana luas bagian yang retak lebih besar dari 10% dan kurang dari 30% terhadap luas total perkerasan,
v) pekerjaan perataan setempat pada jalan dengan atau tanpa berpenutup aspal untuk mengisi bagian yang ambles (depression) setempat dan untuk mengurangi kekasaran perkerasan,
vi) perataan berat setempat pada jalan tanpa penutup aspal untuk menghi-langkan ketidakrataan permukaan dan mempertahankan bentuk permukaan semula, dilanjutkan dengan pemadatan kembali dengan mesin gilas.
b. pengembalian kondisi bahu jalan:
i) sama dengan pengembalian kondisi perkerasan tetapi terbatas pada bahu jalan yang berlubang-lubang atau rusak berat,
ii) pengupasan bahu jalan yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan sehingga mencapai ketinggian yang benar.
c. pengembalian kondisi selokan, saluran air, timbunan, galian dan penghijauan:
i) penggalian dan pembentukan kembali saluran drainase tanpapelapisan (unlined) yang runtuh atau alinyemen yang jelek pada lokasi tertentu agar kemampuan operasional sistem drainase dapat dikembalikan seperti semula,
ii) perbaikan setempat pada beton non-struktural yang retak atau terke-lupas, pasangan batu dengan mortar (mortared stonework) atau pasangan batu (stone masonry) untuk saluran yang dilapisi (lined) dan gorong-gorong,
iii) pekerjaan galian minor atau penimbunan untuk membentuk ulang dan meratakan kembali timbunan atau galian yang ada, timbunan atau galian tersebut mengalami kelongsoran atau erosi,
iv) stabilisasi dengan tanaman pada timbunan atau galian yang terekspos,
v) penanaman semak atau pohon baru sebagai pengganti tanaman lama yang ditebang untuk pelebaran jalan atau untuk tujuan lainnya.
d. perlengkapan jalan dan pengatur lalu lintas:
i) pengecatan marka jalan,
ii) penyediaan dan pemasangan rambu jalan, patok pengarah dan patok kilometer,
iii) penyediaan dan pemasangan rel pengaman,
iv) penyediaan dan pemasangan paku jalan dan mata kucing,
v) penyediaan dan pemasangan kerb dan trotoar,
vi) penyediaan dan pemasangan lampu pengatur lalu lintas dan lampu penerangan jalan.
e. pengembalian kondisi jembatan
perbaikan terbatas atau penggantian bagian-bagian dari struktur atas jembatan yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan struktural atau non-struktural. Perbaikan dapat dilakukan terhadap struktur jembatan beton, baja atau kayu dan dapat meliputi:
i) penyuntikan (grouting) pada beton yang retak,
ii) perbaikan pada beton yang terkelupas,
iii) pembuangan dan penggantian beton struktur yang rusak,
iv) penggantian baja yang tertanam seperti sambungan ekspansi,
v) perbaikan atau penggantian sandaran (hand railing) yang rusak,
vi) pembuangan dan penggantian baja struktur yang berkarat berat,
vii) pembuangan dan penggantian kayu yang lapuk,
viii) penggantian konektor yang berkarat,
ix) pembersihan dan pengecatan kayu atau baja struktur.
1.1c. Pekerjaan pemeliharaan rutin
a. perkerasan lama
i) penambalan lubang kecil dan pelaburan setempat pada permukaanperkerasan berpenutup aspal lama yang masih utuh (sound) dimana luas lokasi yang retak kurang dari 10% terhadap luas total perkerasan,
ii) perataan ringan secara rutin dengan motor grader pada jalan tanpa penutup aspal untuk mengendalikan terjadinya lubang atau keriting (corrugations).
b. bahu jalan lama
i) penambalan lubang pada bahu jalan lama tanpa penutup aspal,
ii) penambalan lubang dan pelaburan retak pada bahu jalan lama berpenutup aspal.
c. selokan, saluran air, galian dan timbunan
i) pembersihan dan pembuangan lumpur secara rutin pada selokan dan saluran,
ii) pembuangan semua sampah dari sistem drainase,
iii) pemotongan rumput secara rutin dan pengendalian pertumbuhan tanaman pada galian, timbunan, lereng dan berm.
d. perlengkapan jalan
i) pengecatan ulang semua rambu jalan, patok tanda dan lainnya yang tidak terbaca,
ii) pembersihan rutin terhadap semua perlengkapan jalan dan pengatur lalu lintas,
iii) perbaikan minor terhadap masing-masing jenis perlengkapan jalan.
e. jembatan
i) pemeriksaan dan pembersihan rutin pada semua komponen struktur jembatan, guna melindungi korosi pada baja atau pelapukan pada kayu,
ii) pemeriksaan dan pembersihan rutin kotoran dari semua saluran air melindungi penggerusan terhadap timbunan atau pondasi jembatan,
iii) pemeriksaan dan pembersihan rutin semua kotoran dan sampah dari lubang-lubang drainase lantai jembatan dan pipa-pipa saluran.
1.2 Urutan pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan
a) biasanya dalam kontrak mensyaratkan bahwa kegiatan pelaksanaan proyek harus diselesaikan secara berurutan sesuai dengan tahapan kegiatan dalam mencapai sasaran proyek; seperti contoh spesifikasi dibawah ini:
- survei lapangan termasuk peralatan pengujian yang diperlukan dan penyerahan laporan oleh kontraktor : 30 hari setelah pengambil alihan lapangan oleh kontraktor
- peninjauan kembali rancangan oleh Direksi Pekerjaan selesai. : 60 hari setelah pengambil alihan lapangan oleh kontraktor, walau keluarnya detail pelaksanaan dapat bertahap setelah
tanggal ini.
- pekerjaan pengembalian kondisi perkerasan dan bahu jalan selesai. : 60 hari setelah pengambilalihan lapangan oleh kontraktor.
- pekerjaan minor pada selokan, saluran air, galian dan timbunan, pemasangan perlengkapan jalan dan pekerjaan pengembalian kondisi jembatan. : 90 hari setelah pengambilalihan lapangan
oleh kontraktor.
- Pekerjaan drainase selesai. : Sebelum dimulainya setiap overlay.
dikutip : http://volume08.wordpress.com/2009/09/11/tahapan-pelaksanaan-konstruksi-jalan-jembatan/